Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Kurang dari Ketentuan Syara Pada 4 Masalah Ini

21 April 2022, 11:50 WIB
Boleh Mengeluarkan Zakat Fitrah Kurang Dari Ketentuan Syara Pada 4 Masalah Ini /pixabay/

 

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah salah satu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam syara.

Kewajiban membayar zakat fitrah ini sudah umum diketahui umat muslim yakni satu sho atau sekitar 2,75 kg dari makanan pokok tiap-tiap daerah.

Artinya, tidak sah jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah kurang daripada yang telah ditentukan oleh syara yaitu satu sho.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 di Jawa Barat yang Wajib Dikeluarkan Umat Muslim, Yuk Cek

Namun dikecualikan dalam empat masalah dibawah ini. Maka meski kurang dari satu sho, zakat fitrah tetap sah.

Dikutip mantrasukabumi.com dari buku kitab Marhaban Ya Ramadhan karya Sayyid Muhammad Amin bin Idrus, berikut 4 masalah yang dimaksud:

1- Jika tidak memiliki beras (makanan pokok) kecuali hanya setengah sho' atau kurang darinya, maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya (seukuran yang dimilikinya) dan sah untuk zakat fitrah.

2- Jika budak yang setengahnya mukatab, (pengertiannya yaitu jika pemilik budak berkata kepada budak yang dimilikinya, "Jika kamu membayar uang dua dinar kepadaku dalam dua bulan, dan setiap bulannya adalah dengan membayar satu dinar, maka kamu akan aku merdekakan).

3- Budak yang dimiliki oleh dua orang, dan salah satu dari pemiliknya tidak mengeluarkan zakat fitrahnya, maka boleh bagi pemilik budak yang mengeluarkan zakatnya untuk mengeluarkannya dengan ukuran kurang dari sho'.


4- Budak muba'adh, (pengertiannya yaitu budak yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan salah satu dari pemiliknya telah memerdekakannya seukuran bagian yang dimiliki dari badan budak tersebut), maka boleh bagi pemilik budak yang belum membebaskannya untuk mengeluarkan zakatnya dengan ukuran kurang dari sho'.

Dalil dari masalah di atas adalah sebagaimana sabda Rasulullah:

((إذا أمرتكم بأمر ... فأتوا منه ما استطعتم)). { رواه البخاري ومسلم }

Artinya: "Jika kalian diperintahkan untuk melakukan suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian".{ HR. Bukhori dan Muslim }.

Baca Juga: 4 Syarat Seorang Muslim Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Salah Satunya Memiliki Harta Lebih dari Kebutuhannya

Dalam "Kaedah Fiqih" dijelaskan :

الميسور لا يسقط بالمعشور.

Artinya: "Ukuran yang mampu dilakukan tidak akan menjadi gugur (hanya) karena sebab ukuran yang tidak mampu dilakukan".***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler