Bolehkah Orang Tua Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Telah Baligh? Ini Penjelasannya

22 April 2022, 08:25 WIB
Bolehkah Orang Tua Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Anaknya yang Telah Baligh? Ini Penjelasannya /Unsplash.com/Pierre Bamin

 

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi beberapa syarat.

Adapun orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah mereka yang wajib memberi nafkah keluarganya.

Selama keluarganya masih ada dalam tanggungannya, artinya masih wajib dinafkahi, maka wajib baginya mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka.

Baca Juga: Arab dan Latin! Inilah Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain yang Diwakilkan

Orang tua memiliki kewajiban menafkahi anaknya sampai usia anak tersebut mencapai batas usia baligh.

Lalu bagaimana jika orang tua mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya sementara anaknya sudah baligh?

Dikutip mantrasukabumi.com dari kitab Marhaban Ya Ramadhan karya Sayyid Muhammad Amin bin Idrus, berikut penjelasannya:

Mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang telah baligh tidak sah bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah anaknya yang tidak wajib untuk dinafkahi.

Seperti : anaknya yang telah baligh, kecuali apabila anak tersebut mengizinkan orang tuanya untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, maka hukumnya adalah sah.

Adapun anak yang belum baligh, baik laki-laki atau perempuan, maka wajib bagi orang tuanya untuk mengeluarkan zakatnya.

Dan tidak disyaratkan harus terdapat izin darinya, karena mereka masih wajib untuk diberi nafkah.

Baca Juga: Siapakah Orang yang Wajib Didahulukan Ketika Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

• Tanda-tanda baligh (kedewasaan seseorang) ada tiga :

1- Genap usianya lima belas tahun bagi laki-laki dan perempuan.

2- Keluar sperma (mani) bagi laki-laki dan perempuan, hal ini apabila usianya telah mencapai sembilan tahun.

3- Keluar darah haid bagi perempuan jika usianya telah mencapai sembilan tahun.

Demikian penjelasan hukum mengeluarkan zakat fitrah untuk anak yang sudah baligh. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin

Tags

Terkini

Terpopuler