Tata Cara dan Syarat Penyembelihan Hewan Kurban

30 Juli 2020, 05:54 WIB
Penyembelihan hewan kurban. /Bagus Kurniawan/(siti baruni)

MANTRA SUKABUMI - Islam mengatur secara rincin terkait syarat dan tata cara penyembelihan hewan qurban, baik berkaitan hewan itu sendiri, penyembelihnya, maupun tata caranya.

Hal ini dilakukan agar hewan yang disembelih untuk qurban terjamin kehalalannya, sehingga bernilai ibadah bagi yang melakukannya.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Agama RI juga membuat Surat Edaran yang berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Doa Ketika Menyembelih Hewan Qurban Beserta Latin, Terjemah dan Maknanya

Baca Juga: Surah Al Mulk Latin dan Artinya dalam Bahasa Indonesia, Keutamaannya Dijauhkan Dari Siksa Neraka

Sehingga orang-orang yang bertugas menyembelih hewan kurban diminta untuk memperhatikan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.

Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan panduan dalam Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI tersebut adalah sebagaimana perincian berikut.

1. Binatang yang akan disembelih direbahkan, kemudian kakinya diikat dan dihadapkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah dijagal.

2. Penyembelih menghadapkan diri ke arah kiblat, begitu pula binatang yang akan disembelih.

3. Penyembelih memotong urat nadi dan kerongkongan yang ada di kiri dan kanan leher hewan kurban sampai putus agar lekas mati. Urat kerongkongan adalah saluran makanan. Kedua urat hewan tersebut harus putus.

Baca Juga: Dampak Corona, Pertama Kali Dalam Sejarah Saudi, Larang Umat Islam dari Luar Negeri Untuk Berhaji

4. Untuk hewan kurban yang lehernya agak panjang, maka menyembelihnya harus di pangkal leher sebelah atas agar ia lekas mati.

5. Untuk binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh ke lubang sehingga sulit disembelih, maka penjagalannya dapat dilakukan di mana saja di badannya, asalkan kematian hewan itu disebabkan karena sembelihan, bukan atas sebab lain. Penyembelihan dengan menyebut nama Allah SWT.

6. Setelah hewan kurban benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.

Selain itu, dalam proses penyembelihan hewan kurban, para pelaksananya juga harus menerapkan protokol menjaga jarak fisik atau physical distancing. Sejumlah ketentuan menjaga jarak fisik pada saat proses penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sempat Heboh Video Baju China di Laundry, Polisi Tangkap Pemuda ini Penyebar Hoaks

Baca Juga: Separatis Yaman Tinggalkan Pemerintahan Sendiri dengan Klaim 'Kami Telah Mencapai Tujuan'

a. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.

b. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan yang hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

c. Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur.

d. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik, atau orang yang berhak menerima bagian daging kurban.**

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler