MANTRA SUKABUMI – Puasa merupakan ibadah kepada Allah SWT, yang dilakukan dengan menahan lapar dan haus serta menahan diri dari hawa nafsu.
Puasa jaga merupakan sebuah kewajiban bagi umat islam, yang khusus dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
Selain puasa wajib dibulan Ramadhan, ada juga yang dinamakan dengan puasa sunat. Yakni puasa yang dilakukan diluar bulan Ramadhan.
Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat
Baca Juga: Pulpen Firaun, Koleksi Pena Berbahan Emas yang Terinspirasi dari Peradaban Mesir Kuno
Namun sebaiknya untuk melaksanakan puasa sunat, hendaklah kita melakukannya sesuai dengan waktu-waktu yang dicontohkan oleh Nabi atau yang di anjurkan Rasullulah SAW.
Sebuah hadits yang diltarbelakangi oleh amaliyah Abdullah bin Amru bin Ash, yang membiasakan terus-menerus puasa dan shalat malam.
Melihat hal itu Rasulullah SAW memberikan arahan, “Sesuguhnya pada tubuhmu ada hak yang menjadi kewajibanmu, pada Tuhanmu ada hak yang menjadi kewajibanmu”.
Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Ternyata Daun Tempuyung Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh Manusia
Baca Juga: Debat Perdana Capres Berpotensi Membuat Nilai Kurs Rupiah Menguat
“Pada istrimu jaga ada hak yang menjadi kewajibanmu untuk memenuhinya. Maka berikanlah hak itu kepada penerimanya”
Sebagimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kitab Asbabul Wurud, yang disarikan dari Kitab Al bayan Wat Ta’rif fi Asbabul Wurud Al Hadits Asy Syarif.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam pernah menyampaikan mengenai puasa yang disenangi Allah SWT.
Baca Juga: Azerbaijan-Armenia Saling Tuduh, Konfilk Kian Panas walau Rusia dan AS Desak Penghentian Perang
Baca Juga: 5 Anak dan 2 Wanita Tewas oleh Pasukan AS, Warga Irak Kecam Pemerintah karena Tak Mampu Melindungi
Rasulullah SAW bersabda, “Puasa sunah yang paling disenangi Allah adalah puasa Nabi Daud, yaitu puasa sehari dan buka sehari”.
“Dan shalat sunat yang paling disenangi Allah adalah shalat Nabi Daud, yaitu tidur separuh malam, bangun (shalat) sepertiganya dan tidur seperenamnya”. (HR. Imam Ahmad dan yang lainnya).**