Hukum Kenakan Pakaian Sutera untuk Obati Penyakit Eksim dan Gatal Akibat Kutu

- 25 November 2020, 18:56 WIB
ILUSTRASI penyakit gatal-gatal.
ILUSTRASI penyakit gatal-gatal. /PIXABAY/

MANTRA SUKABUMI - Dari Abu Musa Al Asy’ari, bahwa Rasulullah bersabda, “Allah menghalalkan sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku, dan mengharamkan keduanya bagi kaum lelaki dari umatku”. (HR. An Nasa’i).

Hadis dari Qatadah bahwa Anas berkata “Nabi telah mengizinkan Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam mengenakan pakaian sutera untuk mengobati penyakit eksim yang mereka alami”.

Menurut Imam Ahmad dan Imam Syafi’I mengenakan pakaian sutera diizinkan bagi kaum lelaki jika ada kebutuhan yang membenarkan.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Baca Juga: Mengejutkan, Buya Yahya Minta Presiden Jokowi Lakukan Ini untuk Habib Rizieq: Kami Yakin Anda Setuju

Dikutip mantrasukabumi.com dari kitab Ath Thibbun Nabawi, secara medis sutera diproduksi dari hewan dan berkhasiat sebagai pengobatan.

Sutera dapat meredakan dan memperkuat jantung serta membantu meringankan beberapa penyakit, juga menyembuhakn airan empedu hitam dan penyakit yang disebabkan oleh cairan tersebut.

Karena pakaian sutera tidak kering dan tidak kasar sebagaimana pakaian lainnya, pakaian sutera dapat mengobati eksim yang diakibatkan oleh sifat panas, kering dan kasar.

Oleh sebab  itu, Rasulullah SAW membolehkan Zubair dan Abdurrahman bin Auf mengenakan pakaian sutera, untuk menyembuhkan eksim pada kulit meraka.

Pakaian sutera tidak mengundang kutu, karena sifat sutera tidak cocok bagi kutu untuk hidup dan berkembang.

Bukhari dalam shahihnya meriwayatkan dari Hudzaifah, bahwa Rasulullah mengharamkan mengenakan pakaian sutera, dan sutera murni, dan duduk di atas benda yang terbuat dari bahan ini.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Hanya 1 Barang Ini yang Baru Diamankan

Diharamkannya lelaki mengenakan pakaian sutera,merupakan pencegahan bagi perbuatan haram lainnya. Tetapi, untuk situasi tertentu dan kebutuhan tertentu, tetap diizankan.

Mengenai halal dan haramnya sutera, dijelaskan dalam kitab yang berjudul At Tahbir, Lima Yahillu wa Yahrumu min Libaasil Hariir. Wallahu a'lam.**

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kitab Ath Thibbun Nabawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah