Inilah Konsep Mengurus Rumah Tangga yang Dicontohkan Rasulullah SAW

- 27 Februari 2021, 11:15 WIB
Inilah Konsep Mengurus Rumah Tangga Yang Dicontohkan Rasulullah SAW./
Inilah Konsep Mengurus Rumah Tangga Yang Dicontohkan Rasulullah SAW./ /Pixabay / Muhammad Muttaqien

MANTRA SUKABUMI - Bentuk hubungan suami istri dalam rumah tangga adalah sebagaian dari bentuk ibadah. Yang didasari dengan keikhlasan, dan kasih sayang, tampa dijadikan alasan untuk menindas satu dengan yang lainnya.

Rasulullah SAW adalah suri tauladan yang baik dalam hal berumah tangga, dan dalam hal mengurus rumah tangga, beliau mengajarkan bagaimana mengurus rumah tangga dengan baik, hingga rumah tangga menjadi sumber berkah bagi semua anggota keluarga, berawal dari rumah yang harmonis dengan kerukunan yang dinamis, maka dapat dipastikan rumah tangga seperti itu akan menjadi surga, sebagaimana Rasulullah SAW berkata rumahku adalah surgaku.

Dalam ajaran agama islam salah satu bentuk yang jarang diperhatikan dalam rumah tangga adalah menghormati istri. Memposisikannya sebagai anggota keluarga yang terhormat. Dalam hal ini seorang suami tidak boleh semena mena memperlakukan istri. Karena istri memiliki perasaan penting dalam kehidupan rumah tangga,diantaranya adalah mengurus dan menjaga keharmonisan rumah tangga.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT

Baca Juga: Berkhianat, Akhirnya 7 Kader Demokrat Dipecat, Marzuki Alie: Semakin Langgeng Jadi Dinasti

Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, diantaranya adalah membagi pekerjaan rumah tangga, dalam mazhab Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa bekerja bukan sebagian kewajiban istri, tetapi kewajiban yang diberikan kepada suami.

Hal ini serupa dengan yang diterangkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah juz 29:

ذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به

"Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu)."

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah