Kenali 8 Kriteria Orang yang Wajib Terima Zakat

- 18 Maret 2021, 17:53 WIB
Zakat adalah salah satu kewajiban yang disyariatkan dalam agama Islam.
Zakat adalah salah satu kewajiban yang disyariatkan dalam agama Islam. /pixabay.com/Ben_Kerckx

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan. (QS. At-taubah 60) Atau disalurkan terhadap orang-orang yang ditemukan diantara semuanya.

Baca Juga: 4 Manfaat Suami Peluk Istri Saat Tidur, Salah Satunya Dapat Memanjangkan Umur

Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Orang fakir, yaitu orang yang penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari pada taraf yang paling minimal sekalipun.

Orang miskin, yaitu orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup (yang pokok) sehari-hari pada taraf yang minimal.

Amil zakat, yaitu lembaga atau perorangan yang mengelola zakat.

Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.

Riqab, yaitu untuk memerdekakan hamba sahaya.

Gharimin, yaitu untuk membebaskan beban orang yang berutang untuk kepentingan kebaikan.

Baca Juga: Soal Islah dengan Kubu KLB Sibolangit, Hinca Panjaitan: Jangankan Islah, Bertemu pun Tak Mau

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah