Selain Qadha Puasa Ramadhan, Apakah Boleh Qadha Shalat Tarawih?

- 13 April 2021, 21:30 WIB
Selain Qadha Puasa Ramadhan, Apakah Boleh Qadha Shalat Tarawih?./
Selain Qadha Puasa Ramadhan, Apakah Boleh Qadha Shalat Tarawih?./ /Antara Foto/Hafidz Mubarak



MANTRA SUKABUMI - Qadha atau pengganti puasa Ramadhan tentu dapat dilakukan bagi sebagian orang dengan ketentuan khusus.

Qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan seperti orang yang meninggalkan puasa karana perjalanan jauh, ibu hamil  atau menyusui.

Namun bagaimana dengan pelaksanaan shalat tarawih, apakah shalat sunah pada bulan Ramadhan ini dapat diqadha apabila tertinggal pelaksanaanya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Bolehkah Puasa di Bulan Rajab Bersamaan dengan Puasa Qadha Ramadhan yang Lalu

Sebagaimana dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, pada Selasa, 13 April 2021. Berikut ketentuan qhada sahalat tarawih saat tertinggal.

Di dalam khazanah fiqih mazhab imam Syafi’i, shalat sunah terbagi menjadi tiga macam.

Pertama, shalat sunah yang tidak diberi batas waktu, kapan saja dapat dilakukan asalkan tidak di waktu-waktu terlarang seperti setelah shalat Ashar.

Shalat sunah jenis ini tidak mengenal istilah qadha, sebab ia tidak memiliki waktu secara khusus. Sementara qadha adalah shalat yang dilakukan di luar waktunya.

Namun ada pengecualian bila seseorang telah membuasakan shalat sunah mutlak di waktu tertentu, sunah baginya untuk mengqadhanya.

Baca Juga: Amalan Puasa Tidak Berpahala, Jika Seorang Muslim Meninggalkan 1 Hal ini

Kedua, shalat sunah yang diberi durasi waktu tertentu. Pelaksanaan jenis shalat ini juga tidak dibatasi waktu oleh sebab tertentu seperti terjadinya gerhana atau musim kemarau panjang yang mengakibatkan minimnya air.

Contoh shalat sunah yang masuk jenis kedua ini adalah shalat rawatib (shalat qabliyyah dan ba’diyyah), shalat Dhuha, shalat tarawih dan lain-lain.

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab imam Syafi’i, bila shalat-shalat tersebut terlewat dari waktunya, hukum mengqadhanya adalah sunah.

Pendapat ini berpijak dari beberapa hadits Nabi, di antaranya Nabi mengqadha shalat dua rakaat ba’diyyah Zhuhur (HR Al-Bukhari dan Muslim), Nabi mengqadha shalat qabliyyah Subuh saat beliau tertidur di sebuah jurang (HR Abu Dawud) dan hadits Nabi “Barang siapa tertidur atau lupa shalat, hendaklah ia mengerjakannya ketika ingat,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: 5 Amalan Sunnah Bulan Ramadhan yang Mudah Dilakukan, Lengkap Beserta Dalilnya

Ketiga,  shalat yang pelaksanaannya dibatasi dengan sebab tertentu, seperti shalat gerhana matahari (kusyufus syams) yang dibatasi dengan terjadinya gerhana matahari, shalat gerhana bulan (khusuful qamar) yang dibatasi dengan peristiwa gerhana bulan dan shalat Istisqa yang dibatasi dengan kondisi darurat air.

Ketika sebab-sebab diatas hilang, maka jenis shalat ketiga ini tidak lagi dianjurkan untuk dilakukan. Ulama Syafi’iyyah menegaskan, jenis shalat ketiga ini tidak disunahkan untuk diqadha

Dari penjelasan di atas dapat dipahami dan disimlulka  bahwa hukum mengqadha shalat Tarawih adalah sunah.

Pelaksanaan qadha shalat tarawih juga tidak harus di bulan Ramadhan, bisa dilakukan di Syawal atau bulan-bulan lainnya.

Namun lebih baik, jika shalat tarawih yang tertinggal agar segera diqadha’, sebab mempercepat kebaikan adalah hal yang dianjurkan agama.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Membaca Alquran di HP, Berikut Penjelasan Quraish Shihab

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x