Artinya, membaguskan huruf dan mengetahui tempat-tempat berhentinya bacaan atau waqaf.
Baca Juga: Rahasia Besar Allah SWT Dibalik Usia 40 Tahun, Perbanyak Baca ini Jika Ingin Selamat Dunia Akhirat
Kemudian ditegaskan dalam Syarhul Muhadzdzab, An-Nawawi menyebut, para ulama sepakat memakruhkan membaca Al-Qur’an dengan cepat.
Status makruh ini tentu ditujukan kepada bacaan yang masih benar, tidak keluar dari ketentuan tajwid, dan tidak merusak makna, hanya saja dilakukan agak cepat.
Bacaan cepat yang sudah keluar dari ketentuan tajwid biasanya banyak bacaan yang cacat dan sampai merusak makna, bisa jadi hukumnya dosa.
Sebagaimana pernyataan para ulama tajwid, "Siapa saja yang tidak mentajwid Al-Quran, maka ia berdosa".
Sebenarnya shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat pada dasarnya tidak masalah selama memperhatikan lima hal berikut ini.
Pertama, bacaan Al-Quran harus memperhatikan ketentuan atau kaidah tajwid, sebab imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang.
Yang kedua, saat makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.