Shalat Tarawih Boleh Dilaksanakan Dengan Cara Cepat, Asal Memenuhi Syarat ini

- 14 April 2021, 06:20 WIB
Shalat Tarawih Boleh Dilaksanakan Dengan Cara Cepat, Asal Memenuhi Syarat ini./*
Shalat Tarawih Boleh Dilaksanakan Dengan Cara Cepat, Asal Memenuhi Syarat ini./* /Pexels /Gabby K

MANTRA SUKABUMI - Selama bulan Ramadhan ada satu shalat sunnat yang tidak ada di bulan-bulan yang lain, yaitu shalat tarawih.

Shalat tarawih biasanya dilaksanakan dengan cepat, karena bilangan rakaat lebih banyak dibandingkan dengan shalat biasanya yaitu 11 atau 23 rakaat.

Kalau melihat kepada definisi tarawih tersebut memiliki arti rehat, tenang, nyaman, atau lepas dari kesibukan, sehingga shalat tarawih semestinya menjadi shalat yang tenang, jadi sarana meraih ketenangan, dan melepas kesibukan. Maka juga harus dilakukan dengan penuh ketenangan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Arie Untung Ngustad Jelasin Riba, Ustadz Ahong: Kiai Kita Juga Kadang Ada yang Gak Make Bank

Dikutip mantrasukabumi.com, dari berbagai sumber, seperti diketahui salah satu rukun shalat yaitu membaca Surah Al-Fatihah dengan 10 persyaratan yang disebutkan Syekh Zainuddin Al-Malibari.

Padahal, secara umum dalam membaca Al-qur'an harus tartil baik di dalam maupun di luar shalat.

"Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan," terdapat dalam Al-Qur'an Surat Al-Muzammil ayat 4.

Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhahu juga pernah menjelaskan, yang dimaksud tartil adalah tajwidul huruf wa ma‘rifatul wuquf.

Artinya, membaguskan huruf dan mengetahui tempat-tempat berhentinya bacaan atau waqaf.

Baca Juga: Rahasia Besar Allah SWT Dibalik Usia 40 Tahun, Perbanyak Baca ini Jika Ingin Selamat Dunia Akhirat

Kemudian ditegaskan dalam Syarhul Muhadzdzab, An-Nawawi menyebut, para ulama sepakat memakruhkan membaca Al-Qur’an dengan cepat.

Status makruh ini tentu ditujukan kepada bacaan yang masih benar, tidak keluar dari ketentuan tajwid, dan tidak merusak makna, hanya saja dilakukan agak cepat.

Bacaan cepat yang sudah keluar dari ketentuan tajwid biasanya banyak bacaan yang cacat dan sampai merusak makna, bisa jadi hukumnya dosa.

Sebagaimana pernyataan para ulama tajwid, "Siapa saja yang tidak mentajwid Al-Quran, maka ia berdosa".

Sebenarnya shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat pada dasarnya tidak masalah selama memperhatikan lima hal berikut ini.

Pertama, bacaan Al-Quran harus memperhatikan ketentuan atau kaidah tajwid, sebab imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang.

Baca Juga: PKB Diguncang Isu Muktamar Luar Biasa, Eks Ajudan Gus Dur: Gak Heran Kader Dikelabui untuk Kepentingan Pribadi

Yang kedua, saat makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, maka makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam memulai.

Ketiga, agar keluar dari perdebatan, upayakan menyempatkan diri untuk thumaninah dalam setiap rukun qashir, terutama rukuk dan sujud.

Yang keempat, apabila masih mungkin untuk mengambil jumlah rakaat tarawih yang banyak, seperti 20 rakaat, dengan tetap memelihara bacaan dan thumaninah, maka lakukanlah.

Namun jika tidak, maka ambilah jumlah rakaat yang lebih sedikit, seperti yang 8 rakaat, agar lebih mampu menjaga bacaan, thumaninah, ketenangan, serta kekhusyuan shalat.

Kelima, shalat tarawih artinya shalat yang tenang. Maka raihlah ketenangan dalam shalat, sebagaimana pesan Rasulullah SAW kepada pada Bilal bin Rabah.

Baca Juga: Selain Qadha Puasa Ramadhan, Apakah Boleh Qadha Shalat Tarawih?

Baca Juga: Inilah Sejarah Kurma Ajwa dan Khasiatnya yang Dikenal sebagai Kurma Nabi

Yang paling penting adalah intisari dari shalat adalah kekhusyukan dan taqarrub kepada Allah. Tapi kekhusyuan shalat akan sulit diraih bila dilakukan terburu-buru.

Al-Ghazali berkata, orang yang shalat tanpa khusyuk dan kehadiran hati, bagaikan mempersembahkan hewan besar kepada sang raja namun hewan itu sudah jadi bangkai.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x