Imam Bukhori memberi judul bab dalam Shahihnya: 'Bab Tentang Mandinya Orang Puasa'.
Kemudia beliau menyebutkan dalam bab itu, sejumlah riwayat dari para sahabat yang menunjukkan bolehnya renang bagi orang puasa, dan tidak makruh. (Fatawa Syabakah Islamiyah, No. 126908)
Selain wajib berpuasa, seseorang juga diwajibkan untuk menjaga jangan sampai puasanya batal. Sehingga orang berpuasa dilarang melakukan perbuatan yang bisa memicu batalnya puasa.
Dalam Hasyiyah Al-Bajirami ulama Syafiiyah, Al Adzra'i mengatakan,
"Jika sudah menjadi hal biasa, ketika seseorang menyelam pasti ada air yang sampai di perutnya, dan tidak memungkinkan baginya untuk menghindari hal ini, maka haram baginya menyelam, dan puasanya bisa batal karena sebab menyelam. Dan ini jelas, jika dia masih memungkinkan untuk mandi dengan cara-cara lainnya."(Hasyiyah Al-Bajirami 'ala Al-Minhaj, 5/392)***