Membuka Warung Makan di Siang hari pada Bulan Ramadhan, Bolehkah Menurut Islam? Simak Ulasannya

- 24 April 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi Warung Pecel Lele
Ilustrasi Warung Pecel Lele /Jurnal Presisi//M A Rahman/



MANTRA SUKABUMI - Agama Islam menghalakan jual beli yang tidak bertentangan dengan syariat, lalu bolehkah seorang muslim membuka warung makan di bulan Ramadhan.

Kondisi diatas tidak dapat dikatakan mutlak haram membuka rumah makan siang hari pada bulan Ramadhan, namun tidak juga bisa diperbolehkan menurut pandangan syariat.

Pada bahasan artikel kali ini kita akan bersama-sama akan menyimak ulasan dari para ulama mengenai hal tersebut diatas, yaitu membuka warung makan di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bikin Haru, Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Sebar Video KRI Nanggala 402 Sebelum Hilang

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, di bukanya warung makan pada siang hari bulan Ramadhan dapat mengganggu kesucian bulan puasa.

Maka hukum tentang usaha tersebut tergantung pada kondisi tertentu, sebagian ulama berbeda pendapat mengenai kondisi di atas, untuk hal tersebut mari kita simak penjelasan lengkapnya.

Syeikh Dr. Sulaiman al-Ruhaili menyampaikan

المطاعم في نهار رمضان لا بأس من فتحها في النهار إذا لم يعلم أن الناس يأكلون في النهار، لأن الناس يشترون أغراضهم للإفطار وللسحور ونحو ذلك

Artinya, “warung-warung yang menjajakan makanan di siang hari bulan Ramadhan tidak mengapa untuk dibuka di siang hari jika tidak diketahui bahwa

mereka akan memakannya di siang hari, karena orang-orang biasanya juga membeli kebutuhan mereka tujuannya untuk persiapan berbuka maupun untuk sahur dan semisalnya.”

Baca Juga: Hehamahua Sebut Riba Sama dengan Menzinahi Ibu Kandung, Masyumi Tak Boleh Buka Rekening Ribawi

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjual makanan untuk non-muslim, musafir, orang sakit atau orang yang berudzur syar'i.

Syekh Salim bin Abdullah, penulis kitab Kasyifah as-Saja, menerangkan bahwa ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Mereka adalah musafir, orang sakit, orang tua renta, orang yang kelaparan dan kehausan yang dapat membahayakan nyawanya, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Menjual makanan dan minuman yang dikhususkan untuk golongan tersebut, hukumnya boleh, atau seperti kasus berjualan adalah usaha satu-satunya yang dilakukan untuk menghidupi keluarganya,

atau mungkin ia hanyalah seorang pekerja yang mengais rezeki dari rumah makan milik majikannya.

Dari penjelasan diatas, kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membuka warung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit.

Baca Juga: Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Bohong Lagi, Pengacara Demokrat Mehbob: Memalukan

Dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibuka pintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar.

Akan tetapi, jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat.

Kondisi membuka warung makan atau restoran di bulan Ramadhan, yang dapat membantu perilaku seseorang berbuat maksiat, hal itu bertentangan dengan firman Allah SWT.

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya, “Janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan maksiat.” (QS. al-Maidah: 2).

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa hukum asal dalam syariat, berlaku umum baik atas seorang muslim maupun juga non muslim, berikut pendapatnya.



والمذهب الصحيح الذي عليه المحققون والأكثرون : أن الكفار مخاطبون بفروع الشرع ، فيحرم عليهم الحرير ، كما يحرم على المسلمين

Artinya, "Pendapat yang benar, yang diikuti oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dan mayoritas ulama, bahwa orang kafir mendapatkan beban dengan syariat islam.

Sehingga mereka juga diharamkan memakai sutera, sebagaimana itu diharamkan bagi kaum muslimin." (Syarh Shahih Muslim, 14/39).

Berkata Imam Syamsuddin Al-Romli dalam Nihayah Al-Muhtaj,

ومثل ذلك: إطعام مسلم مكلف ، كافرا مكلفا في نهار رمضان، وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا، كما أفتى به الوالد رحمه الله تعالى؛ لأن كلا من ذلك تسبب في المعصية ، وإعانة عليها ، بناء على تكليف الكفار بفروع الشريعة، وهو الراجح

Artinya, “Termasuk kategori yang dilarang adalah seperti memberi makan seorang muslim yang mukallaf (baligh, berakal) di siang hari bulan Ramadhan,

atau memberi makan seorang kafir yang mukallaf, sebagaimana dilarang menjual makanan kepadanya (kafir) jika ia (penjual) tahu betul, atau berprasangka kuat bahwa ia akan memakannya di siang hari.

Baca Juga: Ungkap Kekecewaan Setelah Satelit Indosat Dijual, Roy Suryo: Sayang Kini Palapa Juga Ikut Terjual

Ini sebagaimana yang difatwakan oleh ayahanda (Syihabuddin Ar-Romli), karena kedua hal tersebut menyebabkan timbulnya maksiat dan bentuk tolong menolong dalam kemaksiatan.

pendapat ini didasarkan pada masalah bahwa orang kafir itu juga mendapat beban cabang-cabang syariat, dan inilah pendapat yang rajih.” (Nihayah Al-Muhtaj juz 3 hal.471).

Berkata Syaikh Sulaiman al-Jamal dalam hasyiah beliau atas Syarah Kitab Manhaj Al-Tullab,

وعدم منعه من الإفطار لا ينافي حرمته عليه فإنه مكلف بفروع الشريعة ومن ثم أفتى شيخنا م ر [= الرملي] بأنه يحرم على المسلم أن يسقي الذمي في رمضان ، بعوض أو غيره ، لأن في ذلك إعانة على معصية

Artinya, “Tidak menghalangi orang kafir untuk iftor (berbuka) bukan berarti tidak menafikan bahwa apa yang ia lakukan itu hukumnya haram,

karena sejatinya orang kafir pun mendapat beban cabang-cabang syariat, dan itulah yang difatwakan oleh Syaikh kami (Ar-Romli) bahwa diharamkan atas seorang muslim.

Baca Juga: dr Eva Sindir Atta Halilintar: Katanya Paling Steril Ampe Hadir Paduka, Bisa Covid juga

Untuk memberi minum kafir dzimmi di siang hari Ramadhan, baik dengan ganti (jual beli) ataupun tidak (gratis), karena hal tersebut merupakan bentuk tolong-menolong dalam maksiat.” (Hasyiah Al-Jamal ‘Ala Syarh Manhaj At-Thullab, 10/310).

لا يجوز بيع الطعام في نهار رمضان لمن عُلم أو غلب على الظن أنه يأكله نهارا، إلا لمريض أو مسافر ونحوهما من أهل الأعذار، ولا فرق في ذلك بين المسلم والكافر

Artinya, “Tidak diperkenankan untuk menjual makanan di siang hari bulan ramadhan kepada orang yang diketahui secara pasti, atau diketahui dengan prasangka kuat bahwa dia

akan makan di siang hari, kecuali jika ia jual pada orang sakit, atau musafir, atau semisalnya dari para pemilik udzur, larangan tersebut tidak ada bedanya baik untuk orang muslim maupun kafir.”

Baca Juga: Video Kapal Selam KRI Nanggala 402 Sebelum Hilang Bikin Haru Netizen, TNI AL: Lakukan Terbaik

(Hasyiah Al-Bujairimi 'Ala Al-Khathib juz 6 hal.420 dan Tuhfah Al-Habib 'Ala Syarh Al-Khathib juz 3 hal.103).

لا تجوز للمسلم إعانة لكافر على ما لا يحل عندنا كالأكل والشرب في نهار رمضان بضيافة أو غيرها. (أسنى المطالب الجزء الأول ص 418)

Artinya, "Tidak diperbolehkan bagi muslim menolong orang kafir atas apa yang yang tidak halal menurut kami seperti (memberi) makan, minum di siamg hari bulan ramadhan sebab dia sebagai tamu atau yang lainnya." (Asna Al-Mathalib juz 1 hal. 418).***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x