MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah merupakan santunan yang kepada orang membutuhkan yang wajib diberikan oleh umat Muslim.
Dengan hampir berakhirnya bulan Ramadhan 2021 ini, waktu akhir pembayaran zakat fitrah yang ditandai oleh hari raya Idul Fitri semakin menipis.
Maka demikian, umat Muslim yang belum menyerahkannya harus segera mempersiapkan zakat fitrah, sebelum hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Namun, meskipun hukumnya wajib, zakat fitrah hanya dibebankan kepada umat Muslim yang mampu memenuhi kebutuhan pokonya sehari-hari.
Adapun golongan-golongan yang berhak menerima berbagai jenis zakat, menurut firman Allah SWT berikut ini.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-taubah : 60)
Dikutip mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut ini adalah golongan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan firman Allah SWT di atas.