8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat, dari Fakir, Amilin hingga yang Berhutang

- 10 Mei 2021, 22:08 WIB
8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat, dari Fakir, Amilin hingga yang Berhutang./
8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat, dari Fakir, Amilin hingga yang Berhutang./ /Pixabay.com/Salvador Navarro Maldonado

Baca Juga: Innalillahi, Komedian Sapri Pantun Meninggal Dunia, Vega Darwanti: Bang Sapri Udah Gak Sakit Lagi

1. Orang Fakir

Golongan ini merupakan orang-orang yang bisa dibilang sangat sensara dalam hidupnya.

Ia tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari.

2. Orang Miskin

Golongan orang yang yang tidak bisa mencukupi penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat (amilin)

Golongan ini merupakan orang-orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan zakat yang diterima dan membagikannya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Selama Mengenal Ustad Tengku Zulkarnaen, Tak Ada Rasa Takut pada Dirimu

4. Muallaf

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah