Anak Wajib Menafkahi Orang Tua, Simak Penjelasannya

- 22 Mei 2021, 10:00 WIB
Anak Wajib Menafkahi Orang Tua, Simak Penjelasannya./
Anak Wajib Menafkahi Orang Tua, Simak Penjelasannya./ /pexels.com/ Kampus Production


MANTRA SUKABUMI - Di dalam Islam istilah nafkah berasal dari kata nafaqah, infaq yang artinya mengeluarkan.

Kata nafkah hanya digunakan untuk perkara yang baik saja. Fiqih mengatur perihal pernafkahan ini dengan rinci.

Siapa yang harus memberi nafkah, siapa yang berhak menerima nafkah dan berbagai syaratnya.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Saat Manusia Sakaratul Maut akan Datang 7 Godaan dari Iblis Muncul Berbagai Rupa Aneh Salah Satunya

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi nu.or.id pada 22 Mei 2021, pada dasarnya kewajiban pemberian nafkah seorang anak kepada orang tua berdasar pada firman Allah swt. surat Luqman ayat 15,
 
 وصاحبهما فى الدنيا معروفا
 
Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Ayat ini menjadi dasar utama diwajibkannya seorang anak memberikan nafkah hidup kepada orang tua.

Akan tetapi dengan berbagai pertimbangan para fuqaha' menambahkan beberapa syarat, diantaranya:

Baca Juga: Karyawan dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syaratnya

 1) orang tua dalam keadaan fakir dan lanjut usia.

atau (2) orang tua dalam keadaan fakir dan gila. Demikian keterangan dalam Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja’:

فأما الوالدون فتجب نفقتهم بشرطين : الفقر والزمانة أو الفقر والجنون Dari

keterangan tersebut, baiknya seorang muslim segera memperhatikan kembali keadaan orang tua masing-masing.

Karena hukum wajib di sini berimplikasi pada adanya dosa bila ditinggalkan.

Apabila orang tua itu fakir dan sudah lanjut usia, maka wajib bagi seorang anak memberikan nafkah kepadanya.

Baca Juga: Ternyata ini Kriteria Resmi Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta yang Cair pada Juni 2021

 Ukuran lanjut usia tentunya berdasar pada lewatnya masa produktif yang tidak memungkinkan seseorang bekerja dan berproduksi secara mandiri.
 
Hal ini secara otomatis mengeliminir kondisi orang tua yang berada dalam usia produktif meskipun dalam keadaan fakir.

Meski demikian kewajiban seorang anak mengabdi orang tua tidak lantas gugur karena kewajiban menafkahi ini,

karena mengabdi kepada orang tua tidak hanya sebatas memberi nafkah semata. Tetapi juga menjaga, berkomunikasi, dan melayani kedua orang tua.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah