Karyawan dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syaratnya

- 22 Mei 2021, 09:49 WIB
Karyawan dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syaratnya./
Karyawan dapat Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Syaratnya./ /Pixabay/EmAji



MANTRA SUKABUMI -  Pemerintah berencana menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan  untuk karyawan yang sudah terdaftar.

Ada beberapa syarat bagi karyawan yang akan mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat ini perlu dipenuhi oleh karyawan agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 22 Mei 2021: Nino Pergoki Elsa Saat Telpon Ricky, Ia Kecewa dan Murka

Berikut syarat bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Serukan Tangkap Pencuri Data Rakyat, Mardani Ali Sera: UU ITE Bukan untuk Tangkap Pengkritik

Berikut adalah cara mencarinya apabila anda sudah terdaftar.

1. Memastikan nama dan identitas Anda terdaftar sebagai penerima BLT ini.  

2. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.

3. Klik tombol Daftar di bagian pojok kanan, lalu klik Daftar Sekarang jika Anda belum memiliki akun.

4. Jika sudah memiliki akun, masukkan dengan id dan password yang sudah dimiliki, dan isi formulir yang ada dengan lengkap.

Nantinya akan muncul pemberitahuan di dashboard mengenai status anda sebagai penerima BLT atau tidak.

Baca Juga: Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2, Masih Ada Kesempatan Terima BSU Termin 3 Berikut Syaratnya

Untuk pencairannya, bantuan langsung ditransfer melalui rekening Anda.

Namun sebelumnya Anda harus mengkonfirmasi kepemilikan rekening yang dicantumkan dengan NIK, nama lengkap, nama bank, serta nomor rekening di buku tabungan yang Anda miliki

Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji tahun lalu.

Baca Juga: Ternyata ini Kriteria Resmi Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta yang Cair pada Juni 2021

"Terkait dengan sisa BSU, BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," ucap Direktur Kelembagaan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Menurutnya, jika usulan tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan segera menyalurkan bantuan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," sambungnya.

Pengajuan tersebut dilakukan karena tahapan rekonsiliasi data penyaluran BSU 2020 bersama dengan Bank Penyalur telah selesai.

Baca Juga: Siapa Sangka Sering Konsumsi Bakso Dapat Menimbulkan Penyakit Jantung Hingga Kanker

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89 persen. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," sambungnya.

Pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta masih memiliki kesempatan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang rencananya cair 2021, merupakan lanjutan dari tahun lalu termasuk pekerja yang belum menerima subsidi.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah pernah menyebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat pihaknya sudah melakukan tutup buku anggaran.

Baca Juga: Jadwal Rilis Higehiro Episode 8 Berikut Pratinjau dan Link Nonton Anime Online

Ida memastikan tidak akan mengadakan program BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Ini berarti penerima bantuan subsidi gaji 2021 adalah pekerja yang sudah terdaftar pada program di tahun 2020 tetapi baru menerima bantuan di gelombang satu dan belum mendapatkan bantuan gelombang dua.

Sebagai gantinya, penyaluran bantuan dialihkan melalui program Kartu Prakerja.

Sejak 2020, BLT subsidi gaji sudah memberikan bantuan kepada 12.293134 pekerja untuk penyaluran tahap pertama dan 12.244.169 orang untuk penyaluran tahap kedua.

Ini bisa diartikan bahwa akan ada 48.965 orang yang akan menerima BLT subsidi gaji 2021 sebagai kelanjutan dari program yang sama di tahun sebelumnya.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah