Ternyata ini Kriteria Resmi Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta yang Cair pada Juni 2021

- 22 Mei 2021, 07:59 WIB
Ternyata ini Kriteria Resmi Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, untuk Cair Juni 2021./
Ternyata ini Kriteria Resmi Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta, untuk Cair Juni 2021./ /ANTARA



MANTRA SUKABUMI – Rencananya Pemerintah akan kembali mencairkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Juni – Juli tahun 2021.

Untuk pencairan BSU atau BLT BPJS, pihak Kementerian Ketenagakerjaan kini sedang mengusulkan ke Kementerian Keuangan guna mencairkan sisa bantuan subsidi upah yang belum cair.

Melihat dari data bahwa masih ada 48.965 pekerja atau buruh yang belum mendapatkan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Siapa Sangka Sering Konsumsi Bakso Dapat Menimbulkan Penyakit Jantung Hingga Kanker

Dari sisa jumlah pekerja yang belum cair diusahakan akan cair pada bulan Juni – Juli 2021, apabila pengajuan ini di restui oleh Kementerian Keuangan Indonesia.

Adapun jadwal pencairan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan disalurkan oleh Kemenaker setelah lebaran.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Aswansyah.

"Nanti setelah lebaran (Cair)," ucap Aswansyah baru baru ini.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Link Streaming The Saint’s Magic Power is Omnipotent Episode 8 Subtitle Indonesia

Sebagimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Jumat, 22 Mei 2021, adapun kriteria yang akan mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:

-Pekerja yang terkena dampak dari pandemic Covid-19

-Pekerja yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta per bulan

Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: 3 Dosa Istri Menolak Ajak Suami Berhubungan Badan, Mendapat Laknat Malaikat Salah Satunya

Permenaker Nomor 14 tahun 2020 berisikan tentan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja atau buruh untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, KH Hasyim Asy'ari Jadikan Tanggal 27 Rajab sebagai Hari Palestina

- Pekerja atau Buruh penerima Upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS TK.

Agar nama Anda terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan wajib mengusulkan terlebih dulu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, proses pengusulan belum ditentukan.

Nah itulah kriteria dan persyaratannya agar pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah