Do’a iftitah adalah doa yang dibaca setelah takbirotul ihram, dan menjadi ciri bahwa kita sudah memulai sholat.
Bacaan iftitah hukumnya sunah, dan termasuk sunah hai’at, artinya kita tidak dianjurkan sujud sahwi apabila lupa tidak membacanya.
Namun, jika dengan sengaja tidak membacanya, maka hukumnya adalah makruh.
Baca Juga: 10 Kesalahan Wudhu yang Dapat Batalkan Sholat, Basuh Anggota Wudhu Lebih dari 3 Kali
Salah satu doa iftitah yang sering dibaca seseorang ketika sholat adalah:
اَللّهُ اَكبَرْ كَبِيْرًا وَّالحَمْدُ لِلّهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ الّلهِ بٌكْرةً وَاَصِيْلاً، اِنّيْ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالاَرْضَ حَنِيْفًا مُّسْلِمًا (وَّمَا اَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ) ،اِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ ( وَمَحْيَايَ ) وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَالِكَ اُمِرْتُ( وَاَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ)
Lafadz yang diberi tanda kurung, adalah lafadz yang sering kali salah dalam mengucapkan.
Dikurung pertama, pada kalimat وما انا من المشركين ، kebanyakan orang membacanya dengan menghilangkan lafadz ما lalu dibaca وَاَنَا مِنَ الْمُشِرِكِيْن.
Fatalnya, jika anda sengaja menghilangkan lafadz ‘maa’ , maka maknanya akan jauh berbeda, dan akan mendorong pada kemurtadan, karena artinya adalah “ Dan kami termasuk orang musyrik”.
Berbeda lagi jika dipake lafadz ‘maa’, maka artinya adalah “dan kami tidak termasuk orang muysrik”.