"Yang kedua, Guru. Guru boleh membaca walupun sedang haid, tapi ayatnya dipotong-potong," ujarnya.
"Guru tahfidz di Pesantren, anak-anak baca yaa, dipotong-potong bacanya," ucapnya.
"Tidak boleh dia membaca normal sebagaimana dia dalam keadaan suci, karena Al-Qur'an itu suci sedangkan dia haid dalam keadaan kotor secara spiritual bukan bukan secara dzohir, karena perempuan itu tetap bersih tapi tidak suci," jelas UAS.
"Sama seperti halnya orang junub, badannya bersih, namun tidak suci secara hakikat, nah ini yang paling penting," tandasnya.***