Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?

- 12 Agustus 2021, 21:10 WIB
Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?./*
Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?./* / instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

Ia menyampaikan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut.

Namun, setelah ijab qobul diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Berduka, Teman Seperjuangannya Meninggal Dunia, UAS: Sahabatku Telah Pergi

"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan maka dia punya hak untuk fasah, fasah artinya pembatalan pernikahan," kata Ustadz Abdul Somad.

Meski laki-laki tersebut kecewa karena merasa tertipu dan secara syar'i memiliki hak fasah, namun ada adab yang harus diikuti.

Setelah ia mengetahui istrinya tidak perawan, maka laki-laki menghadaplah pada walinya untuk menyampaikan hal tersebut dan menggunakan hak fasahnya.

"Bapak gak perlu (kasih) tahu orang lain ini, bilang-bilang ini, cerita ini," kata Ustadz Abdul Somad.

Terlebih jika aib tersebut dibagikan melalui sosial media, misalnya Facebook (FB).

"Jangan langsung diekspos ke FB!" ingatnya.

Tidak perlu membuat status atau story yang yang menyiratkan kekecewaan akan hal tersebut.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah