Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?

- 12 Agustus 2021, 21:10 WIB
Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?./*
Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?./* / instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

MANTRA SUKABUMI - Ustadz Abdul Somad jelaskan mengenai hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan atau janda.

Dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad mengatakan kalau apabila ada seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita yang perawan atau masih gadis.

Kemudian setelah menikah ternyata wanita tersebut sudah tidak perawan lagi atau janda keperawanannya oleh orang lain diluar dari pada pernikahan tersebut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Bolehkah langsung ditalak? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad, sebagaimana dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah di kanal YouTube As-salaam Studio pada Selasa 23 Juli 2019.

Menurut Ustadz Abdul Somad pernikahan merupakan hal sakral yang akan mengikat seorang laki-laki dan seorang perempuan sepanjang pernikahan mereka yang dapat berarti seumur hidup mereka.

Namun, Ustadz Abdul Somad mengatakan jika baru saja menikah ternyata suami baru mengetahui bahwa istrinya menyimpan rahasia yang membuatnya kecewa apa yang harus dilakukan?

Padahal sedari awal ia telah menginginkan istri yang masih perawan sebagai bentuk menjaga kehormatannya, namun yang didapati justru sebaliknya.

Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayyid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawa Ibnu Taimiyah.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah