Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?

- 12 Agustus 2021, 21:10 WIB
Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?./*
Ustadz Abdul Somad: Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan atau Janda, Bolehkah Langsung Ditalak?./* / instagram.com/@ustadzabdulsomad_official

"Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syar'i agama Islam," lanjut dia.

Kendati demikian jika sang suami mau menerima kekurangan istri tersebut, mereka tetap bisa melanjutkan.

"Yang penting di awal itu jangan ada dusta," kata Ustadz Abdul Somad. ***

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah