Buya Yahya Jelaskan 3 Hukum Islam Diantaranya Qodho, Imamah dan Fard

- 8 September 2021, 12:20 WIB
Buya Yahya Jelaskan 3 Hukum Islam Diantaranya Qodho, Imamah dan Fard./*
Buya Yahya Jelaskan 3 Hukum Islam Diantaranya Qodho, Imamah dan Fard./* /Tangkap layar kanal Youtube Al Bahjah TV

1. Hukum Fardhu, yaitu hukum yang berkenaan dengan orang per orang dan setiap orang bisa menggunakannya seperti shalat dan menutup aurat.

2. Hukum Imamah yaitu hukum yang hanya boleh diterapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika ditangani oleh orang perorang akan rancu dan berantakan, seperti : Hukum potong tangan, cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.

3. Hukum Qodho, yaitu hukum antar sesama yang harus diselesaikan oleh seorang qadhi atau hakim seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Paman Menjadi Wali Nikah saat Ayah Kandung Masih Ada, ini Katanya

Bagi siapapun yang tidak menjalankan hukum Islam, tidak serta merta dikatakan kafir. Dikatakan kafir, jika ia tidak menjalankan syariat Islam karena:

a. Meyakini hukum Islam tidak benar.
b. Meyakini hukum selain Islam lebih baik. Sesuai dengan firman Allah SWT:

هم الْكافِرون
(Q.S. Al-Maidah : 44)

Bagi yang tidak menjalankan hukum Islam namun masih meyakini kalau syariat Islam adalah syariat yang paling benar, maka :

1) Jika dia tidak menjalankan hukum padahal tidak ada udzur atau paksaan, maka ia fasik dan dzhalim.

2) Jika dia tidak menjalankan hukum karena ada udzur atau dipaksa maka ia dimaafkan dan tetap muslim serta tidak dosa (seperti Ammar bin Yasin).***

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah