Apa Sebenarnya Hukum Memainkan Alat Musik dan Mendengarkannya Menurut Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 15 September 2021, 09:30 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

Buya Yahya menjelaskan, sebelumnya Rasulullah tidak pernah melarang musik. Beliau pernah mengizinkan seorang berempuan bernadzar, jika Rasulullah selamat dalam perang, maka dia akan memukul rebana di atas kepala. Selain itu, rebana juga boleh dimainkan dalam pesta pernikahan.

Mengapa dalam hadits Bukhari di atas, alat musik kemudian diharamkan? Hal tersebut terkait dengan dua kata sebelumnya, yaitu perzinahan dan khamar.

Alat musik yang biasa dimainkan bersamaan dengan tindakan perzinahan dan sambil mengkonsumsi minuman keras diharamkan.

“Jika tidak mengarahkan pada kefasikan, maka tidak dapat dikatakan haram,” ujar Buya Yahya.

Diwaktu dan kesempatan lain Buya Yahya juga mengatakan Ada lima dalam menghukumi musik, dilihat dari syairnya seperti apa, siapa yang menandungkan, dimana, kapan waktunya, dan hukum alatnya seperti apa.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Soal Hukum Musik yang Kini Viral Tentang Hafidz Qur'an Tutup Telinga

"Kalau alat itu dibunyikan, kemudian langsung membayangkan mabuk, zinah, maka tidak boleh. Namun alat musik itu sudah biasa digunakan oleh masyarakat umum, maka hukumnya mubah," jelas Buya Yahya.

"Yang kedua, jika kelima syarat tersebut sudah terpenuhi, selanjutnya kita bertanya sejauh mana kebutuhan kita akan musik tersebut?" ujar Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan kalau seandainya tidak memerlukan musik sebaiknya jangan dipakai. Tapi kalau sebagian orang memerlukan, boleh kita pakai asal dikemas tidak mencirikan orang fasik.

"Di sini kita perlu melihat martabat siapa yang didakwahi. Kalau santri yang didakwahi ya tidak perlu dengan hal-hal seperti itu," tutur Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah