Hukum Kredit Motor di Leasing Menurut Gus Baha: Selama Tidak Ada dalam Akad dan Dianggap Bukan Haknya

- 11 November 2021, 06:00 WIB
Gus Baha jelaskan hukum kredit motor di leasing
Gus Baha jelaskan hukum kredit motor di leasing /Instagram/ @ulama.nusantara

MANTRA SUKABUMI - KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha menjelaskan hukum kredit motor di leasing.

Menurut Gus Baha, ada dua pendapat yang menjelaskan terkait hukum tersebut, yakni ada yang mengharamkan, namun ada juga yang menghalalkan.

Salah satu alasan yang mengharamkan kata Gus Baha karena hal tersebut termasuk dalam riba.

Baca Juga: Kisah Gus Baha Diterima Habib Umar bin Hafidz Yaman: Tulisan Tangan Saya Dibaca Hingga Tahu Saya Pelajari

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Status Waria atau Transgender Menurut Islam, Simak Penjelasannya

Namun lanjut Gus Baha, selama tidak ada dalam akad dan tidak dianggap sebagai hak orang yang menghutangi maka itu bukan termasuk riba.

Hal tersebut disanpaikan Gus Baha dalam sebuah ceramah yang diunggah kanal YouTube Santri Gayeng beberapa waktu lalu.

"Saya sering ditanya orang: Gus, saya kalau beli motor di dealer kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun harganya jadi 18 juta. Sekarang kan sedang diharamkan dua akad dalam satu barang," ujar Gus Baha.

Tapi lanjut Gus Baha, yang menghalalkan juga pinter, sebab hal itu menurutnya bukan dua akad, sebab dari rumah sudah orang itu sudah membawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit.

"Dua akad gimana? Kan sudah bawa uang 600 ribu, apalagi bawa uangnya dipandu baliho, uang 600 ribu pulang bawa motor, jadi dia akadnya hanya satu," kata Gus Baha.

Gus Baha kemudian menceritakan saat zaman Nabi Sulaiman dan Nabi Daud pernah terjadi peristiwa seekor kambing betina yang merusak tanaman.

Setelah itu kambing yang merusak tanaman itu, menurut Nabi Daud kambing itu harus disita.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Sholat dan Menikah Waria atau Transgender? Begini Jawaban Menurut Gus Baha

Namun Nabi Sulaiman mengatakan tanaman yang dirusak kambing diperbaiki, sementara kambing yang merusak dimanfaatkan pemilik tanaman hingga tanamannya selesai diperbaiki.

Akhirnya pemilik tanaman bisa menikmati susu kambing tersebut, sementara pemilik kambing memperbaiki tanaman yang dirusak kambingnya.

"Namun itu kebetulan, sebab kambing yang merusaknya betina dan ada susunya, sementara jika kambingnya nakal, tidak ada susunya, mesti bingung juga Nabi Sulaiman," imbuh Gus Baha.

Hal itu diabadikan Allah dalam Al-quran surat Al-Anbiya ayat 78-79 sebagai berikut:

وَدَاوُۥدَ وَسُلَيْمَٰنَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِى ٱلْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ ٱلْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَٰهِدِينَ

Wa dāwụda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaụm, wa kunnā liḥukmihim syāhidīn

Artinya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu.

فَفَهَّمْنَٰهَا سُلَيْمَٰنَ ۚ وَكُلًّا ءَاتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا ۚ وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُۥدَ ٱلْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَٱلطَّيْرَ ۚ وَكُنَّا فَٰعِلِينَ

Fa fahhamnāhā sulaimān, wa kullan ātainā ḥukmaw wa 'ilmaw wa sakhkharnā ma'a dāwụdal-jibāla yusabbiḥna waṭ-ṭaīr, wa kunnā fā'ilīn

Artinya: Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan kamilah yang melakukannya.

Baca Juga: Gus Baha Sebut Bumi Menangis Namun Langit Bahagia Saat Orang Ini Meninggal Dunia

Gus Baha juga menjelaskan Nabi Muhammad SAW itu nabinya orang banyak, riba itu memang dosa, namun jika orang tidak menambahi saat pelunasan, berarti dia orang yang sangat pelit.

"Apalagi kamu ditagih bolak-balik dan gak cocok. Misalnya saya punya hutang dengab Mustofa 2 juta, rumah saya di Rembang,"

"Gara-gara saya punya hutang, Mustofa nagih ke Rembang, habis berapa biayanya? Misalkan setiap nagih habis 200 ribu, 2 kali berarti 400 ribu,"

"Kalau misal dengan sms atau telp itu habis berapa? Itu juga belum termasuk kesalnya. Ketika itu saya melunasinya genap 2 juta, padahal dia nagihnya bolak balik," terang Gus Baha.

Karena itu lanjut Gus Baha, agama Islam mengajarkan dalam sebuah akad harus saling ridha. Maka sepantasnya ketika waktu melunasi sudah tiba ya segera dilunasi.

Salah satu murid kesayangan Mbah Moen itu kemudian menjelaskan agar hal tersebut tidak menjadi riba.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Cara Taubat Preman: Saya Agak Menyesali Tobatnya, Seharusnya Jangan Hijrah ke Masjid

Menurut Gus Baha uang lebih yang diberikan disebut bisyarah jika tidak ada dalam akad atau perjanjian.

"Kalau bisa dinalar. Misal saya punya hutang ke Mustofa 1 juta, Mustofa juga sering nagih dan menghabiskan pulsa telpon, misal saya menambahi 200 ribu asal tidak dalam akad (perjanjian), dan Mustofa menganggap itu bukan haknya, itu bisyarah," jelas Gus Baha.

Namun jika disebut dalam akad, dan dianggap sebagai haknya, maka hal tersebut dinamakan riba sebab termasuk dalam akad.

"Tapi masalahnya sekarang ada orang yang bisnisnya seperti itu, tidak bilang tapi jelas (ada kelebihannya) maka itu juga riba," terang Gus Baha.

Gus Baha juga menceritakan jika Nabi Muhammad SAW pernah meminjam anak sapi, namun saat mengembalikan dengan sapi besar.

"Tapi semua ulama berpendapat itu bukan riba, dan tidak boleh terjadi ketika diakadkan," pungkas Gus Baha.***

Editor: Andriana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah