Hukum Menyentuh Istri atau Suami Setelah Wudhu Menurut Madzhab Imam Syafi'i, Gus Baha: Banyak yang Keliru

- 14 November 2021, 08:20 WIB
Pendakwah Gus Baha menjelaskan hukum suami istri yang saling menyentuh setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i
Pendakwah Gus Baha menjelaskan hukum suami istri yang saling menyentuh setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i /tangkapan layar Instagram.com/@ngajionline_gusbaha

MANTRA SUKABUMI - Pada salah satu pengajiannya, Gus Baha menjelaskan tentang hukum menyentuh istri atau suami setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i.

Banyaknya yang keliru kata Gus Baha perihal memahami hukum menyentuh istri atau suami setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i.

Membuat orang bertanya-tanya kepada Gus Baha, apa hukum menyentuh istri atau suami setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i?

Baca Juga: Tips Bercinta yang Disukai Istri, dr Aisyah Dahlan: Begini Caranya Suami Harus Tahu

Gus Baha mengatakan bahwa hukum menyentuh istri atau suami setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i yaitu batal.

Namun Gus Baha mengatakan kalau dirinya pernah didebat oleh salah satu orang dari ormas tertentu, tentang kenapa hukum menyentuh istri atau suami setelah wudhu menurut madzhab Imam Syafi'i batal?

Padahal kata orang tersebut, bersetubuh dengan istri juga boleh, masa cuman pegang suami atau istri setelah wudhu batat.

“Pak Baha, apa alasan orang NU kok kalau memegang istrinya menjadikan wudhu batal? Wong istrinya digauli saja boleh, masak memegang setelah wudhu batal," ungkap Gus Baha.

Dilihat mantrasukabumi.com dari video yang diunggah dari kanal YouTube Kumparan Dakwah pada 10 Agustus 2020.

Mendengar pertanyaan tersebut, Gus Baha pun langsung bertanya pada orang tersebut apakah dia mengetahui definisi mahram.

“Kamu tahu definisi mahram?," tanya Gus Baha.

Gus Baha menuturkan bahwa definisi mahram itu adalah orang yang haram dinikahi.

Baca Juga: Doa Rumah Tangga Sakinah, dr Aisyah Dahlan: Tatap Mata Suami Kemudian Bacalah Dzikir ini

"Mahram itu orang yang haram dinikah," ujar Gus Baha.

Siapa orang mahram dan haram dinikahi itu?

Gus Baha mengungkapkan bahwa orang yang mahram dan haram dinikahi itu, ibu, anak, keponakan, bibi.

"Yang haram dinikah yaitu ibu, anak, keponakan, bibi," ucap Gus Baha.

Nah kalau istri itu kata Gus Baha, orang lain yang berarti boleh dinikahi.

"Justru istri itu disebut ajnabiyah (الأجنبية) yang berarti ‘orang lain’, makanya boleh dinikah," kata Gus Baha.

Maka dari itu kata Gus Baha kenapa menyentuh istri atau suami setelah wudhu batal sedangkan menyentuh ibu, anak keponakan, bibi tidak.

Karena menurut Gus Baha istri itu bukan mahram sedangkan ibu, anak keponakan, bibi itu mahram.

Mendengar hal tersebut, kata Gus Baha akhirnya mereka sadar bahwa selama ini keliru.

"Mereka akhirnya sadar bahwa selama ini keliru membahasakan istri sebagai mahram," kata Gus Baha.

"Akhirnya dia menjadi (pengikut) Imam Syafi’i dadakan," sambungnya.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah