Ulama-ulama Indonesia itu pada praktiknya 'berpindah mazhab', tapi tetap mengaku syafi'iyyah (mazhab Syafi'i).
Menurut mazhab Syafi'i, wajah perempuan adalah aurat di luar shalat.
Baca Juga: Hutang Lunas dan Rezeki Lancar, Gus Baha: Solusinya Cuman 1, Baca Amalan ini Setiap Hari
Jika perempuan shalat, wajahnya bukanlah aurat, tapi jika tidak sedang shalat wajahnya adalah aurat.
رثَُّ انمََّا يَُْرررم النظََّرر مِنْ الَْْجْنبَِيةَِّ الََ سَائرِِ آَعْضَائِِاَ سِوَى الوَْجْهِ وَالْكَفيَِّْْ آَوْ القَْدَمَيِْْ آَيضًْا.
Diharamkan bagi laki-laki memandang kepada seluruh bagian tubuh wanita yang bukan mahram kecuali wjah dan kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki.
Sehingga, seharusnya semua (istri, anak-anak perempuan) kiai di Indonesia harus bercadar, karena mazhabnya Syafi'i.
Tapi pada praktiknya hampir semua ulama di Indonesia bermazhab Hanafi.
Jadi, Istri ulama, anak-anaknya, santri putri mereka berjilbab biasa dengan wajah terbuka.
Baca Juga: Jangan Banyak Meminta jika Merasa Banyak Dosa, Gus Baha: Allah Akan Marah