Dan itu merupakan mazhab Hanafi yang diikuti oleh praktik ulama seluruh dunia.
Termasuk imam Suyuthi yang menafsiri "kecuali yang (biasa) terlihat yaitu wajah dan telapak tangan".
Sehingga untuk wajah dan telapak tangan siapapun boleh melihat asal tidak takut (timbul) fitnah.
Demikian keterangan dari Gus Baha mengenai menutup aurat bagi perempuan umat islam mazhab Syafi'i dan mazhab Hanafi, semoga bermanfaat.***