Menunurt Mazhab Syafi'i, jika air tidak mencapai dua qullah bila kejatuhan najis sedikit, baik air itu berubah sifat atau tidak, maka najis.
Tapi kalau air itu banyak (lebih dari dua qullah) meski kejatuhan najis apapun, tetap tidak menjadi najis.
Baca Juga: Hati-hati, Haji Tidak akan Mabrur Jika Langsung Minta Doa pada Kiyai, Gus Baha: Pasti Saya Marahi
kecuali jika air itu berubah sifat, semisal ada limbah atau kubangan air besar yang beribu-ribu liter. lalu kubangan itu sudah berubah coklat.
"Kaya air tinja itu hukumnya najis" Ujara Gus Baha (Kh Ahmad Bahauddin Nursalim)
Nah jadi air tinja atau air hasil dari produk kotoran hewan atau manusia itu pastinya najis.
"Jadi ada banyak pendapat berbeda tentang masalah air" Ungkap Gus Baha.
Permasalah tentang air menurut Gus baha itu banyak sekali perbedaan pendapat.
"Tapi saya pastikan semua itu mazhabnya ulama" Tegas Gus Baha.
Demikian sekilas tentang penjelasan hukum air yang bisa mensucikan dan najis, semoag bermanfaat.***