Ketika tidak bisa memberikan nafkah sekian banyak itu maka dibolehkan berpisah atau cerai. Pada titik itulah KH Maimoen Zuber berkomentar.
KH Maimoen Zuber mengatakan ‘ini mau menikah atau dagang’, sebab dalam kebiasaan orang Indonesia sangat berbeda.
“Karena dalam hukum fiqih ada yang agak aneh, jika dalam 1-2 hari istri berhutang untuk kehidupannya sendiri,” ujar Gus Baha.
Baca Juga: Orang Tua yang Membentak Anak Kecil itu Dosa, Begini Penjelasan Gus Baha
“Maka itu mmenjadi hutangnya suami. Kata Mbah Moen untungnya orang Indonesia tidak punya pikiran begitu,” kisah Gus Baha.
Pikiran orang Indonesia bila ada istri yang berhutang lalu dapat rezeki maka dibayarnya sendiri, bukan dilimpahkan ke suami.
Gus Baha menyampaikan agar menganggap hal tersebut menjadi bagian dari rahmat Allah SWT yang sangat luas tak bertepi.***