Hukum Keluar Air Mani Lagi Sedikit Setelah Mandi Junub, Haruskah Ulangi Mandi? Begini Kata Gus Baha

- 30 Desember 2021, 05:32 WIB
Hukum Keluar Air Mani Lagi Sedikit Setelah Mandi Junub, Haruskah Ulangi Mandi? Begini Kata Gus Baha
Hukum Keluar Air Mani Lagi Sedikit Setelah Mandi Junub, Haruskah Ulangi Mandi? Begini Kata Gus Baha /Pixabay/

Baca Juga: Apakah Setelah Mandi Junub Harus Berwudhu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad Sekaligus Tatacaranya

Begitupun ketika orang mandi dada dulu, disiramkan di dada saat pertama kali, berarti dada itu disebut awwalul gushli.

"Pokoknya yang setiap bersamaan niat, awwalul fardhi, faham ya?," kata Gus Baha.

"Jadi bebas, semua bentuknya awal bebas, cuma apapun pilihan Anda, langsung dibersamai niat," lanjutnya.

Gus Baha menegaskan sesuatu yang tidak dibarengi dengan niat, maka hal tersebut tidak dihitung sebagai mulai fardhu.

"Misalnya ada orang junub, terus ada sisa-sisa mani langsung dia mandi junub disiram, kan air yang melewati mani tadi, potensinya menjadi mutaghoyyir (berubah) karena mani tadi," terang Gus Baha.

Sehingga jika air tersebut menjadi mutaghoyyir, maka air tersebut tidak memiliki kemampuan rof'ul janabah.

"Makanya halangan-halangan ini harus dihilangkan, dan kotoran yang berpotensi merubah air harus kita hilangkan, termasuk adat memakai sampo itu hentikan ya, bahaya itu," tambah Gus Baha.

Baca Juga: Ketahuilah Organ Tubuh yang Wajib Dibasuh saat Mandi Junub

"Jadi misalnya nawaitu raf'al hadtsil akbar terus kamu pakai sampo, resikonya tadi semua proses ini mutaghoyyir, karena berbau sampo," sambung Gus Baha.

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah