Perlu diperhatikan, bahwa kebolehan menambah kalimat tadi adalah disebabkan hujan, badai, udara dingin, dan gelap gulita. Sedangkan virus korona menjadi sebab bolehnya menambah kalimat tersebut atau menggantinya berdasarkan larangan pemerintah untuk tidak keluar rumah meskipun ke masjid demi keamanan masyarakat.
“Dalam istilah Fiqh, hal itu disebut ilhaq al-masaail bi nadzooiriha”, demikian penuturannya.**