Hukum Keluar Darah Ketika Sholat, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 9 Februari 2022, 17:00 WIB
Hukum Keluar Darah Ketika Sholat, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya.
Hukum Keluar Darah Ketika Sholat, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Buya Yahya. /*/Tangkap layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

Adapun ketika kita sudah wudhu, kemudian keluar lagi darah jerawat, maka itu termasuk darah ma'fu (yang dimaafkan).

Bahkan Buya sampaikan, darah bisul pun dimaafkan jika masih ada di wilayah adanya bisul tersebut.

Baca Juga: Jangan Terlalu Pagi, ini Waktu Terbaik Melaksanakan Sholat Dhuha Kata Buya Yahya

"Bahkan darah bisul dimaafkan di wilayah itu, kecuali telah berpindah dari tempat itu", tegas Buya.

Seperti halnya bisulnya di kaki, darahnya di jidat. Maka kata Buya itu tidak termasuk najis yang tidak dimaafkan.

Namun Buya menegaskan bahwa hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang normal.

Terkait seseorang yang mengalami kecemasan atau gangguan kepanikan, maka hukumnya berbeda.

"Kalau Anda normal begini hukumnya. Jadi Anda tak usah mikirin, karena itu termasuk najis yang dimaafkan," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah