MANTRA SUKABUMI - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syaratnya.
Suatu ibadah tentu ada ketentuan syara yang harus diperhatikan, dari mulai syarat, rukun, pembatalan dan lainnya.
Termasuk puasa Ramadhan. Ada hal yang tidak boleh dilakukan pada bulan suci ini karena akan berdampak merusak puasa kita.
Baca Juga: Amalan dari Habib Abdullah Almudhor untuk Suami Istri agar Miliki Anak Sholeh dan Sholehah
Salah satunya yaitu melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan disiang hari. Orang yang sengaja melakukan hal tersebut, selain wajib qodho juga wajib kafarat.
Namun perlu diketahui, bahwa seseorang yang wajib mengeluarkan kafarat karena melakukan hubungan badan pada bulan Ramadhan, itu ada syarat-syaratnya.
Berikut adalah syarat-syarat tersebut, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada 6 April 2022:
1. Ibadah puasa
Lain halnya jika yang dibatalkan adalah ibadah selain puasa, seperti : sholat fardhu atau i'tikaf, maka tidak wajib membayar kafarat.