Wajib Kafarat Bagi Orang yang Berhubungan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Ini Syarat-syaratnya

- 6 April 2022, 18:10 WIB
Wajib Kafarat Bagi Orang yang Berhubungan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Ini Syarat-syaratnya
Wajib Kafarat Bagi Orang yang Berhubungan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Ini Syarat-syaratnya /Ilustrasi: Pixabay/sasint/

MANTRA SUKABUMI - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syaratnya.

Suatu ibadah tentu ada ketentuan syara yang harus diperhatikan, dari mulai syarat, rukun, pembatalan dan lainnya.

Termasuk puasa Ramadhan. Ada hal yang tidak boleh dilakukan pada bulan suci ini karena akan berdampak merusak puasa kita.

Baca Juga: Amalan dari Habib Abdullah Almudhor untuk Suami Istri agar Miliki Anak Sholeh dan Sholehah

Salah satunya yaitu melakukan hubungan suami istri pada bulan Ramadhan disiang hari. Orang yang sengaja melakukan hal tersebut, selain wajib qodho juga wajib kafarat.

Namun perlu diketahui, bahwa seseorang yang wajib mengeluarkan kafarat karena melakukan hubungan badan pada bulan Ramadhan, itu ada syarat-syaratnya.

Berikut adalah syarat-syarat tersebut, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada 6 April 2022:

1. Ibadah puasa

Lain halnya jika yang dibatalkan adalah ibadah selain puasa, seperti : sholat fardhu atau i'tikaf, maka tidak wajib membayar kafarat.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x