Lain halnya jika bukan dengan berhubungan badan, seperti dengan makan atau minum, maka tidak wajib membayar kafarat.
7. Hubungan badan dengan sempurna
Yaitu dengan memasukkan seluruh kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan,
Lain halnya jika hanya dengan memasukkan sebagian kepala kemaluan, maka tidak membatalkan puasanya dan juga tidak wajib membayar kafarat selama tidak keluar sperma, adapun jika sampai keluar sperma, maka hukum puasanya menjadi batal, akan tetapi tidak wajib membayar kafarat.
8. Berhubungan badannya dalam keadaan terlarang (berdosa)
Lain halnya jika dalam keadaan yang diperbolehkan berhubungan badan, misal : jika suami istri dalam keadaan bepergian jauh (82 km atau lebih), maka boleh baginya untuk membatalkan puasanya dengan makan atau berhubungan badan, dan tidak wajib membayar kafarat.
Hal ini dikarenakan didahului oleh sebab yang membolehkannya untuk membatalkan puasa, seperti musafir (bepergian).
9. Tidak terdapat keraguan tatkala melakukan hubungan badan
Seperti yakin waktu melakukannya adalah di pertengahan hari puasa Ramadhan.