Wajib Kafarat Bagi Orang yang Berhubungan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Ini Syarat-syaratnya

- 6 April 2022, 18:10 WIB
Wajib Kafarat Bagi Orang yang Berhubungan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Ini Syarat-syaratnya
Wajib Kafarat Bagi Orang yang Berhubungan Suami Istri di Siang Hari pada Bulan Ramadhan, Ini Syarat-syaratnya /Ilustrasi: Pixabay/sasint/

Lain halnya jika terdapat keraguan tatkala berhubungan badan, seperti jika dia mengira matahari telah terbenam, kemudian dia berhubungan badan, kemudian terbukti bahwa matahari belum terbenam, maka tidak wajib membayar kafarat.

10. Membatalkan puasanya sendiri

Lain halnya jika membatalkan puasa orang lain, seperti jika suami dalam keadaan bepergian, kemudian bersetubuh dengan istrinya yang dalam keadaan tidak bepergian, maka tidak wajib membayar kafarat, akan tetapi suami berdosa atas perbuatannya.

11. Dosanya disebabkan karena membatalkan puasa

Lain halnya jika dosanya disebabkan karena perkara perkara yang lainnya, seperti : dua orang antara laki laki dan perempuan yang sedang bepergian, kemudian berzina, maka tidak wajib membayar kaffaroh, meskipun perbuatan tersebut berdosa, akan tetapi dosanya bukan karena membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah