3. Berdiam didalam masjid
Batas minimal untuk tinggal didalamnya dan dikatakan i'tikaf, adalah lamanya berdiam lebih dari waktu tuma'ninah sholat.
Jika kurang maka hukum i'tikafnya tidak sah, seperti hanya melewati dalam masjid.
4. Dalam keadaan suci
Selanjutnya, syarat i'tikaf adalah harus dalam keadaan suci dari hadats besar.
Maka tidak sah i'tikafnya seseorang yang sedang janabah, haid, dan nifas, karena haram bagi mereka untuk menetap di dalam masjid.
Baca Juga: LENGKAP! Tata Cara Pelaksanaan Shalat Nisfu Sya'ban Berikut Doa dan Amalan Lainnya
5. Dalam keadaan berakal
Maka tidak sah i'tikafnya seseorang yang terkena penyakit gila, orang yang pingsan, dan orang yang mabuk.
Lain halnya dengan i'tikafnya anak yang mumayiz (anak yang belum bisa minum, makan, istinja sendiri), maka hukum i'tikafnya adalah sah.