akan tetapi jika status istrinya adalah budak, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrahnya adalah pemiliknya (sayyiduha),
dan jika istrinya termasuk orang yang merdeka, maka sang istri wajib mengeluarkan zakat
fitrah untuk dirinya sendiri (selama memiliki kemampuan).
3.
Keberadaan seseorang yang masih hidup pada sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
Lain halnya jika :
a- Seseorang berada pada sebagian waktu di bulan Ramadhan, akan tetapi dia tidak menemui sebagian waktu pada bulan Syawwal,
seperti seseorang yang meninggal dunia pada hari terakhir di bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari). maka tidak wajib bagi ahli warisnya untuk membayar zakat fitrah untuknya.
b- Seseorang tidak menemui sebagian waktu di bulan Ramadhan, akan tetapi dia menemui sebagian waktu di bulan Syawwal,
seperti: bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadhan, maka tidak wajib bagi walinya untuk membayar zakat fitrahnya.
Hal ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Al-Imam Syafi'i ra sedangkan menurut sebagian 'ulama': sunnah untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.