4 Syarat Seorang Muslim Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Salah Satunya Memiliki Harta Lebih dari Kebutuhannya

- 21 April 2022, 09:11 WIB
4 Syarat Seorang Muslim Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Salah Satunya Memiliki Harta Lebih dari Kebutuhannya
4 Syarat Seorang Muslim Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Salah Satunya Memiliki Harta Lebih dari Kebutuhannya /freepik/master1305

MANTRA SUKABUMI - Berikut simak informasi seputar empat syarat seorang muslim yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Bagi seorang muslim, membayar Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban setiap yang dikeluarkan diakhir bulan Ramadhan.

Bahksn kewajiban zakat fitrah ini berlaku bagi setiap umat muslim tanpa kecuali, baik laki-laki, perempuan anak-anak, hingga dewasa.

Baca Juga: Inilah Rincian 4 Syarat Seorang Muslim Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Namun, ada syarat-syarat tertentu bagi seseorang diwajibkan baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Berdasarkan buku Marhaban Ya Ramadhan karya Sayyid Muhammad Amin bin Idrus yang diikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 21 April 2022,

ada empat syarat khusus yang harus dipenuhi bagi seseorang untuk mengeluarkan Zakat Fitrah, antara lain;

1. Muslim.

Wajib bagi setiap muslim untuk membayar zakat fitrah, dan penjabarannya yaitu orang yang akan dikeluarkan zakatnya harus beragama Islam,

adapun orang yang akan mengeluarkan zakat (kerabatnya), maka tidak disyaratkan harus beragama Islam.

Contoh jika sang anak kafir, sedangkan ayahnya adalah seorang muslim, maka wajib bagi anak tersebut untuk mengeluarkan zakat ayahnya, dikarenakan ayahnya beragama Islam, sebagaimana dia wajib memberi nafkahnya,

hal tersebut berlaku dengan syarat :

a) Sang ayah tidak mampu untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri.

b) Sang anak dalam keadaan telah baligh (dewasa).

c) Sang anak mampu (memiliki uang atau beras) untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi ayahnya.

2. Budak muba'adh

Maksud budak muba'dah disini yaitu budak yang sebagian dari dirinya sudah dimerdekakan

Wajib bagi orang yang merdeka atau budak muba'adh untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Adapun bagi budak selain muba'adh, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, begitu juga untuk istrinya,

akan tetapi jika status istrinya adalah budak, maka yang wajib mengeluarkan zakat fitrahnya adalah pemiliknya (sayyiduha),

dan jika istrinya termasuk orang yang merdeka, maka sang istri wajib mengeluarkan zakat
fitrah untuk dirinya sendiri (selama memiliki kemampuan).

3.

Keberadaan seseorang yang masih hidup pada sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.

Lain halnya jika :

a- Seseorang berada pada sebagian waktu di bulan Ramadhan, akan tetapi dia tidak menemui sebagian waktu pada bulan Syawwal,

seperti seseorang yang meninggal dunia pada hari terakhir di bulan Ramadhan (sebelum terbenamnya matahari). maka tidak wajib bagi ahli warisnya untuk membayar zakat fitrah untuknya.

b- Seseorang tidak menemui sebagian waktu di bulan Ramadhan, akan tetapi dia menemui sebagian waktu di bulan Syawwal,

seperti: bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir di bulan Ramadhan, maka tidak wajib bagi walinya untuk membayar zakat fitrahnya.

Hal ini menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Al-Imam Syafi'i ra sedangkan menurut sebagian 'ulama': sunnah untuk dikeluarkan zakat fitrahnya.

Dalam kitab: "Kanzur Röghibin " dijelaskan :

تجب بأول ليلة العيد في الأظهر ، والثاني : بطلوع فجره ، والثالث : بهما فتخرج على الأول عمن مات بعد الغروب ، دون من ولد بعده ، ولا تخرج على الآخرين عن الميت وتخرج على الثاني عن المولود. (ا.هـ... كنز الراغبين } .

Jika seorang ayah atau ibu ragu apakah sang bayi dilahirkan pada hari terakhir di bulan Ramadhan tersebut, lahir setelah terbenamnya matahari atau sebelumnya, maka dalam masalah ini, tidak wajib bagi orang tuanya (walinya) untuk membayarkan zakat fitrahnya.

Baca Juga: Catat, Ini Waktu Terbaik dan Haram Mengeluarkan Zakat Fitrah yang Wajib Dikethui agar Tidak Salah

Dalam kitab: "Nihayatul Muhtaj " dijelaskan :

ولو شك في الحدوث قبل الغروب أو بعده ... فلا وجوب ، كما هو ظاهر للشك. { ا.هـ. . نهاية المحتاج } .

4. Memiliki harta lebih dari kebutuhannya

Syarat kewajiban mengeluarkan zakat fitrah yang terakhir adalah memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya

Adapun tiga kriteria harta yang lebih tersebut antara lain;

1. Biaya hidupnya dan biaya hidup orang yang wajib diberi nafkahnya untuk sehari semalam.

2. Biaya untuk membayar hutang walaupun belum jatuh tempo (mu'ajjal).

3. Biaya untuk gaji pembantu atau sewa rumah yang sesuai dengan kedudukannya.

Salah satu contoh berdasarkan tiga kriteria tersebut adalah apabila ia memiliki makanan yang cukup untuk hari raya.

Apabila seseorang pada waktu hari raya dan malamnya tidak memiliki harta yang lebih dari tiga kebutuhannya, maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Demikianlah empat syarat seorang muslim yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah