Lebih Utama Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Simak Penjelasannya

- 22 April 2022, 09:20 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri hingga Anggota Keluarga Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan
Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri hingga Anggota Keluarga Lengkap dalam Bahasa Arab, Latin dan Terjemahan /freepik/freepic image/

MANTRA SUKABUMI - Zakat fitrah atau disebut juga zakat badan yang merupakan salah satu kewajiban umat isla

Sebab dinamakan zakat fitrah karena zakat ini wajib dibayar ketika berbuka (fitrah) dari puasa Ramadha

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah sebesar satu sho atau 2,75 kg dari makanan pokok di daerah tersebu

Baca Juga: Besaran dan Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri di Bulan Ramadhan

Namun kita juga sering lihat dan sudah lumrah bahkan ada ketentuan resmi dari Baznas yaitu zakat fitrah berupa uan

Zakat fitrah berupa uang tentunya setiap daerah memiliki nominal yang berbeda-beda dari mulai Rp27.000 hingga Rp. R5.00

Lalu bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah berupa uang, apakah sah? Mana yang lebih utama antara zakat fitrah dengan uang dan makanan poko

Dikutip mantrasukabumi.com dari kitab Marhaban Ya Ramadhan karya Sayyid Muhammad Amin bin Idrus, berikut ulasanny

Mengeluarkan zakat fitrah berupa uang hukumnya adalah tidak sa

Hal ini menurut madzhab Al-Imam Syafi'i ra, Al-Imam Malik ra, dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal ra, sedangkan menurut pendapat Al-Imam Al-Imam Abu Hanifah ra hukumnya adalah sa

Yang lebih utama adalah mengeluarkan zakat fitrah berupa makanan pokok (bukan uang), agar dihukumi sah menurut seluruh pendapat ‘ulama

Dalam masalah ini, sebagai orang awam (kebanyakan), kita boleh bertaqlid (mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan dan diterima oleh umat)

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Membaca Niat Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Para Ulama

Allah tidak membebani kita di luar batas kemampuan yang kita miliki. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”  (Al-Baqarah [2]: 286)

Sesungguhnya masalah membayar zakat fitrah dengan uang sudah menjadi perbincangan para ulama salaf, bukan hanya terjadi akhir-akhir ini saja

Imam Abu Hanifah, Hasan Al-Bisri, Sufyan Ats-Tsauri, bahkan Umar bin Abdul Aziz sudah membincangkannya, mereka termasuk orang-orang yang menyetujuinya

Ulama Hadits seperti Bukhari ikut pula menyetujuinya, dengan dalil dan argumentasi yang logis serta dapat diterima.***. . . . '.h.h.a:k?0.g.t.n.m.an logis serta dapat diterima.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah