Dalil Mengenai Hukum Menyembelih Hewan Kurban, Simak Penjelasannya

- 26 Juli 2020, 17:54 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /

Dalam Shahih Muslim dari hadits Ummi Salamah r.a. Nabi SAW bersabda “Apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kamu bermaksud akan berkurban, hendaklah ia menahan diri (tidak memotong) dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)

Kata Al Hakim Hadits tersebut berdasarkan sanad Imam Bukhari. Petunjuk dalil dari hadits tersebut, bahwa ia menggantungkan berkurban atas kemauan. Dan Hadits yang membawa kepada pengertian wajib adalah dari riwayat yang tidak diketahui.

Baca Juga: Serangan Udara Pemerintah Afghanistan Tewaskan 45 Orang, AS Kirim Utusan Desak Pembicaraan Damai

Kalaupun benar maka hadits itu dibawa kepada pengertian dianjurkan (mustahab) dengan menggabungkan kesemua kesimpulan dalil-dalil tersebut.

Maka berkurban hukumnya adalah sunnat kifayah.

Apabila salah seorang anggota keluarga telah melakukan, gugurlah tuntutan sunnat manunaikannya bagi semua anggota keluarga.

Dan kalau semua meningalkannya, semua mendapat makruh. Wallahu a’lam.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kifayatul Akhyar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah