Meskipun hukum puasa Ramadan sudah jelas wajib. Namun, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan atau menunda puasa, di antaranya adalah:
Anak kecil yang belum baligh.
Orang sakit.
Musafir atau orang yang bepergian jauh
Wanita hamil, melahirkan dan menyusui.
Wanita haid atau nifas.
Orang dengan gangguan jiwa.
Orang berusia lanjut.
Orang-orang yang disebutkan pada poin di atas memang diperbolehkan meninggalkan puasa di bulan Ramadan. Akan tetapi, terkhusus bagi orang sakit, musafir, ibu hamil, perempuan nifas dan haid, orang usia lanjut hal itu dianggap sebagai utang dan wajib dibayar setelah Ramadan berakhir.
Kapan Waktu Tepat Membayar Utang Puasa Ramadan?