Ada beberapa orang yang tidak sempat membayar utang puasanya dikarenakan udzur atau kondisi tertentu. Misalnya, sakit parah selama setahun, hamil 9 bulan, menyusui.
Lupa atau hal lain di luar kemampuan, maka ia berkewajiban meng-qadha (membayar utang puasa) setelah Ramadan berikutnya.
Imam ibnu Baz rahimahullah pernah menjelaskan tentang kewajiban seseorang yang sakit dan tidak bisa membayar utang puasanya:
“Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnyam hingga datang ramadan berikutnya.
Namun, jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya”.
2. Qadha Tanpa Membayar Fidiah (Pendapat Ulama Hanafiyah)
Melakukan perbuatan menunda-nuda dan menyepelekan membayar utang puasa sangat tidak diperbolehkan.
Namun, apabila hal ini sudah terlanjur dilakukan, ada beberapa hal yang harus diperbuat:
1. Bertaubat kepada Allah SWT dan berusaha tidak mengulangi perbuatan tersebut.
2. Meng-qadha atau membayar utang puasa setelah Ramadan berakhir.