Bagaimana Hukumnya Jika Hutang Puasa Ramadhan Belum Dibayar? Bagaimana Cara Membayarnya? 

- 26 Februari 2024, 18:00 WIB
Bagaimana Hukumnya Jika Hutang Puasa Ramadhan Belum Dibayar? Simak Penjelasannya 
Bagaimana Hukumnya Jika Hutang Puasa Ramadhan Belum Dibayar? Simak Penjelasannya  /Canva

3. Membayar fidiah atau tidak (bergantung pada kepercayaan yang dianut).

Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai membayar fidiah untuk utang puasa. 

Para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidiah. Melainkan cukup melakukan puasa ganti atau qadha.

Imam al-Albani pun juga beranggapan sama. Menurut beliau tidak ada sabda Rasulullah SAW yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidiah. Pendapat ini didasari oleh surat Al-Baqarah ayat 184:

“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-aqarah: 184)

3. Puasa Qadha dan Membayar Fidiah (Pendapat Ulama Hababilah, Syafi’iyah dan Malikiyah)

Ulama dari golongan Hababilah, Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa seseorang yang belum membayar utang puasa hingga tiba Ramadan, maka wajib baginya untuk membayar denda (kaffarah) berupa fidiah atau memberikan makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. 

Besar fidiah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa, yang mana sehari besarnya setara 1 mud atau 6 ons beras atau makanan pokok.

4. Cukup Membayar Fidiah, Tidak Perlu Puasa Qadha

Bagi orang-orang yang utang puasanya terlampau banyak dikarenakan ia terkena udzur, misalnya hamil atau menyusui selama bulan puasa atau orang berusia lanjut yang lemah, maka mereka diperbolehkan membayar fidiah saja, tidak perlu puasa qadha. Pendapat ini mengacu pada hadis yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah