Hukum Berbuka Puasa dengan Melakukan Jimak sebelum Makan Minum, bagaimana Hukum Puasanya?  

- 14 Maret 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi suami istri; Bolehkah hukum berbuka puasa dengan cara melakukan jimak antara suami istri
Ilustrasi suami istri; Bolehkah hukum berbuka puasa dengan cara melakukan jimak antara suami istri /*/Pixabay.com

Hadits ini menjadi dalil bahwa perkara mubah bisa bernilai ketaatan sebab niat. Hubungan intim /jimak bernilai ibadah apabila diniati memenuhi hak istri, menggaulinya dengan baik, berharap melahirkan anak salih, menjaga diri maupun istri terjerumus dari perbuatan tercela dengan melihat perkara haram, dan memikirkannya,

Dengan demikian boleh menyegerakan berbuka puasa dengan menjimak istri tanpa makan dan minum terlebih dahulu. Perkataan Ibn Umar di atas menjadi rujukan khususnya yang sudah tidak mampu menahan hasratnya, lebih-lebih yang masih bulan madu, agar setelah itu bisa fokus untuk melakukan ibadah yang lain.

Berbuka puasa adalah sebuah amalan keagamaan yang sakral bagi umat Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan setelah menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas lainnya sepanjang hari. Ini adalah saat yang dihormati untuk memulihkan energi dengan makanan dan minuman setelah berpuasa seharian, serta untuk berdoa dan berzikir.***

 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah