Adapun alasan dihalalkannya bangkai ikan secara teori kesehatan adalah karena ikan tidak memiliki pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah sehingga masih aman untuk dikonsumsi.
Hal ini sangat berbeda dengan hewan darat yang mati tanpa disembelih, maka darah dalam tubuhnya akan mengendap, sehingga tidak boleh dikonsumsi karena bisa menyebabkan berbagai penyakit.**