Wajib Tahu, Ternyata Bangkai Hewan Ini Boleh Dimakan, Simak Alasannya

- 1 Oktober 2020, 05:41 WIB
Ilustrasi ikan nila.
Ilustrasi ikan nila. /

MANTRA SUKABUMI - Islam merupakan agama yang mengatur segala hal urusan umatnya mulai hal kecil hingga hal besar.

Dari persoalan ibadah, sosial, hingga urusan makanan atau sesuatu yang di makan.

Hal itu selain sebagai bukti ketaatan kepada perintah Allah, juga terhadap hikmah yang terkandung di dalamnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dihadang Dandim Jakarta Selatan Hingga Singgung Sapta Marga

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Salah satu makanan yang diharamkan Allah kepada umat Islam adalah bangkai dan darah. Hal ini dijelaskan dalam Alquran surat Almaidah ayat 3:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Latin: ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma ya`isallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li`iṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm.

Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Dari ayat di atas, umat Islam jelas diharamkan untuk memakan bangkai dan darah.

Namun, Islam mengecualikan dua hewan yang bangkainya halal untuk dimakan, yakni ikan dan belalang.

Selain itu, umat Islam juga diharamkan mengonsumsi darah kecuali hati dan limpa sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan sabda Rasullulah SAW.

Dalam surta Almaidah ayat 96, Allah berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Latin: Uḥilla lakum ṣaidul-baḥri wa ṭa'āmuhụ matā'al lakum wa lis-sayyārah, wa ḥurrima 'alaikum ṣaidul-barri mā dumtum ḥurumā, wattaqullāhallażī ilaihi tuḥsyarụn

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Sementara itu, Rasulullah SAW juga dalam haditsnya bersabda:

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa,” (HR Ibnu Majah).

Adapun alasan dihalalkannya bangkai ikan secara teori kesehatan adalah karena ikan tidak memiliki pembuluh darah yang menyebabkan mengendapnya darah sehingga masih aman untuk dikonsumsi.

Hal ini sangat berbeda dengan hewan darat yang mati tanpa disembelih, maka darah dalam tubuhnya akan mengendap, sehingga tidak boleh dikonsumsi karena bisa menyebabkan berbagai penyakit.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah