Wajib Tahu, Ternyata Bangkai Hewan Ini Boleh Dimakan, Simak Alasannya

- 1 Oktober 2020, 05:41 WIB
Ilustrasi ikan nila.
Ilustrasi ikan nila. /

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Dari ayat di atas, umat Islam jelas diharamkan untuk memakan bangkai dan darah.

Namun, Islam mengecualikan dua hewan yang bangkainya halal untuk dimakan, yakni ikan dan belalang.

Selain itu, umat Islam juga diharamkan mengonsumsi darah kecuali hati dan limpa sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan sabda Rasullulah SAW.

Dalam surta Almaidah ayat 96, Allah berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Latin: Uḥilla lakum ṣaidul-baḥri wa ṭa'āmuhụ matā'al lakum wa lis-sayyārah, wa ḥurrima 'alaikum ṣaidul-barri mā dumtum ḥurumā, wattaqullāhallażī ilaihi tuḥsyarụn

Artinya: Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Sementara itu, Rasulullah SAW juga dalam haditsnya bersabda:

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa,” (HR Ibnu Majah).

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah