- Rokok
- Minuman keras
- Obat-obatan terlarang
2. Jangan dibelikan barang yang bukan kebutuhan pokok, diantaranya:
- Make up
- Hp
- Karokean.
Semoga bantuan berupa uang tunai yang disalurkan pemerintah melalui Kementereian Sosial dapat dipergunakan sesuai fungsinya dan bermanfaat bagi masyarakat.***