MANTRA SUKABUMI - Uang bantuan tunai yang sudah diluncurkan oleh presiden Joko Widodo sudah cair, Anda bisa menggunakannya secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Bantuan dari pemerintah melalui kemensos yang berupa uang tunai yang sudah cair dan perlu Anda ketahui, bantuan ini hanya diperuntukan untuk membantu masyarakat miskin dan terdampak pandemi Covid-19.
Program bantuan berupa uang tunai yang sudah cair ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan
Pemerintah melalui kementerian sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan berupa uang tunai dalam upaya meringankan beban masyarakat.
Untuk diketahui, bantuan berupa uang tunai yang diberikan pemerintah melalui kementerian sosial hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bukan keinginan.
Dikutip mantrasukabumi.com dari postingan akun instagram Kementerian Sosial pada Kamis, 11 Februari 2021, berikut adalah yang boleh dibelanjakan dari uang bantuan tunai yang sudah cair.
1. Beli keperluan sekolah, diantaranya:
- Buku
- Seragam sekolah
- Alat Tulis
Baca Juga: Usai Komentari Kematian Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Nasib Buruk Menimpa Novel Baswedan
2. Belanja bahan pokok, seperti:
- Lauk pauk
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
3. Berobat dan pemeriksaan kesehatan
4. Belanja kebutuhan kesehatan, seperti:
- Susu
- Masker
- Vitamin
5. Tambahan modal usaha
6. Ditabung
Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku
Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini
Bantuan berupa uang tunai yang sudah cair tersebut tidak boleh dipergunakan untuk hal-hal seperti berikut ini.
1. Yang merusak kesehatan, seperti:
- Rokok
- Minuman keras
- Obat-obatan terlarang
2. Jangan dibelikan barang yang bukan kebutuhan pokok, diantaranya:
- Make up
- Hp
- Karokean.
Semoga bantuan berupa uang tunai yang disalurkan pemerintah melalui Kementereian Sosial dapat dipergunakan sesuai fungsinya dan bermanfaat bagi masyarakat.***